Jumat, 27 November 2015

POLITIK EKONOMI VOC

 Perahu kora-kora, yang digunakan oleh VOC untuk mengawasi kegiatan monopoli dalam pelayaran hongi.

Keberadaan markas besar VOC. Pusat-pusat perdagangan yang berhasil dikuasai oleh VOC antara lain Malaka (1641); Padang (1662); Makassar (1667); dan Banten (1684). VOC juga menguasai daerah pedalaman Banten dan Mataram yang banyak menghasilkan beras dan lada.

Guna mendapat keuntungan yang besar, VOC menerapkan monopoli perdagangan. Bahkan, pelaksanaan monopoli VOC di Maluku lebih keras daripada pelaksanaan monopoli bangsa Portugis. Peraturan-peraturan yang ditetapkan VOC dalam melaksanakan monopoli perdagangan antara lain sebagai berikut.

1. Verplichte Leverantie, yaitu penyerahan wajib hasil bumi dengan harga yang telah ditetapkan VOC. Peraturan ini juga melarang rakyat menjual hasil buminya selain kepada VOC.
2. Contingenten, yaitu kewajiban bagi rakyat untuk membayar pajak berupa hasil bumi.
3. Peraturan tentang ketentuan areal dan jumlah tanaman rempah-rempah yang boleh ditanam.
3. Ekstiparsi, yaitu hak VOC untuk menebang tanaman rempah-rempah agar tidak terjadi kelebihan produksi yang dapat menyebabkan harganya merosot.
5. Pelayaran Hongi, yaitu pelayaran dengan perahu kora-kora (perahu perang) untuk mengawasi pelaksanaan monopoli perdagangan VOC dan menindak keras pelanggarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar