Perahu kora-kora, yang digunakan oleh VOC untuk mengawasi kegiatan monopoli dalam pelayaran hongi.
Keberadaan
markas besar VOC. Pusat-pusat perdagangan yang berhasil dikuasai oleh
VOC antara lain Malaka (1641); Padang (1662); Makassar (1667); dan
Banten (1684). VOC juga menguasai daerah pedalaman Banten dan Mataram
yang banyak menghasilkan beras dan lada.
Guna
mendapat keuntungan yang besar, VOC menerapkan monopoli perdagangan.
Bahkan, pelaksanaan monopoli VOC di Maluku lebih keras daripada
pelaksanaan monopoli bangsa Portugis. Peraturan-peraturan yang
ditetapkan VOC dalam melaksanakan monopoli perdagangan antara lain
sebagai berikut.
1. Verplichte Leverantie,
yaitu penyerahan wajib hasil bumi dengan harga yang telah ditetapkan
VOC. Peraturan ini juga melarang rakyat menjual hasil buminya selain
kepada VOC.
2. Contingenten, yaitu kewajiban bagi rakyat untuk membayar pajak berupa hasil bumi.
3. Peraturan tentang ketentuan areal dan jumlah tanaman rempah-rempah yang boleh ditanam.
3. Ekstiparsi,
yaitu hak VOC untuk menebang tanaman rempah-rempah agar tidak terjadi
kelebihan produksi yang dapat menyebabkan harganya merosot.
5. Pelayaran Hongi, yaitu
pelayaran dengan perahu kora-kora (perahu perang) untuk mengawasi
pelaksanaan monopoli perdagangan VOC dan menindak keras pelanggarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar